Kembali ke Artikel
Tinjauan Regulasi 19 June 2026 6 Views

PP 20/2026: Influencer, Youtuber, dan Freelancer Tidak Lagi Bisa Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%

Laporan We Are Social edisi Januari 2024 mencatat 139 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia, setara 49,9 persen dari total populasi. Sebagian dari mereka memperoleh penghasilan dari aktivitas konten digital, melalui monetisasi platform, kontrak brand, atau komisi afiliasi, sehingga penghasilan tersebut masuk dalam objek pajak. Salah satu pertanyaan yang muncul seiring pertumbuhan kelompok ini: apakah penghasilan sebagai influencer, youtuber, atau freelancer dapat dikenai PPh Final dengan tarif 0,5% seperti yang berlaku bagi UMKM?


PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 (PP 20/2026) menyebut profesi influencer, youtuber, blogger, vlogger, hingga berbagai jenis freelancer dalam klausul pengecualian tarif tersebut.


Apa Itu Tarif PPh Final 0,5%?

Tarif PPh Final 0,5% diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan tertentu dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Pajak dihitung langsung dari omzet bruto tanpa perlu menghitung laba bersih atau menyusun pembukuan yang rumit. Dalam pertimbangan PP Nomor 55 Tahun 2022 dinyatakan bahwa sebagian wajib pajak menghadapi keterbatasan pengetahuan dan kemampuan dalam menyelenggarakan pembukuan, sehingga mekanisme berbasis omzet ini ditetapkan sebagai alternatif yang lebih mudah bagi pelaku usaha kecil.


Siapa yang Tidak Bisa Menggunakan Tarif Ini?

PP 20/2026 menegaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk dalam kategori penghasilan usaha yang dapat dikenai PPh Final 0,5%. Pekerjaan bebas yang dimaksud adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi berdasarkan keahlian tertentu secara mandiri, tanpa terikat hubungan kerja formal dengan pihak lain.

Peraturan ini menyebutkan secara rinci kelompok profesi yang masuk dalam kategori pekerjaan bebas, yaitu tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; seniman, olahragawan, dan pelatih; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara, agen asuransi, dan agen penjualan; distributor pemasaran multilevel atau penjualan langsung; serta influencer, blogger, vlogger, dan moderator.

Penghasilan dari profesi-profesi tersebut tidak dapat dikenai PPh Final 0,5%, meskipun total omzet dalam satu tahun masih berada di bawah Rp4,8 miliar.


Mengapa Influencer dan Kreator Konten Masuk Kategori Ini?

Seorang influencer atau kreator konten memperoleh pendapatan karena keahlian, reputasi, dan kemampuan komunikasinya secara pribadi. Penghasilan ini bertumpu pada kapasitas individu yang bersangkutan, bukan pada aset atau sistem usaha yang berdiri sendiri.

Pembedaan antara penghasilan dari pekerjaan bebas dan penghasilan dari kegiatan usaha telah diatur dalam UU PPh, di mana keduanya memiliki rezim pengenaan yang berbeda. PP 20/2026 mempertegas pembedaan itu dalam konteks tarif PPh Final untuk menghindari penerapan yang tidak seragam di lapangan.

Berdasarkan Pasal 17 UU PPh, tarif pajak orang pribadi bersifat progresif, mulai dari 5% hingga 35% tergantung besaran penghasilan kena pajak. Sebagai ilustrasi, wajib pajak dengan penghasilan neto kena pajak Rp150 juta per tahun dikenai tarif 15% atas kelebihan dari Rp60 juta. Apabila penghasilan yang sama dikenai tarif final 0,5% dari omzet bruto, beban pajak efektifnya akan lebih rendah dari yang seharusnya. PP 20/2026 menutup celah itu.


Mekanisme Pajak yang Berlaku bagi Pekerjaan Bebas

Penghasilan dari pekerjaan bebas dikenai pajak menggunakan mekanisme PPh umum. Penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan, seperti biaya jabatan dan biaya operasional terkait pekerjaan, untuk memperoleh penghasilan neto. Penghasilan neto kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status wajib pajak, dan sisanya dikenai tarif PPh Pasal 17 secara progresif.

Bagi yang menerima honorarium atau fee dari pemberi kerja atau pengguna jasa dalam negeri, pihak pemberi penghasilan wajib memotong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Pasal 21 UU PPh. Untuk penghasilan dari platform digital luar negeri, seperti Google AdSense, monetisasi YouTube, atau brand internasional, wajib pajak wajib melaporkan sendiri penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan.


Kewajiban Administrasi yang Perlu Diperhatikan

Wajib pajak yang penghasilannya dari pekerjaan bebas wajib mencatat seluruh penghasilan yang diterima dari seluruh sumber, brand deal, endorsement, adsense, maupun affiliate marketing, sesuai ketentuan pencatatan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Bukti biaya yang berkaitan dengan kegiatan, seperti pembelian peralatan, biaya internet, atau langganan perangkat lunak, perlu disimpan karena dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan PPh.

NPWP wajib pajak harus sudah aktif dan terdaftar dengan benar di Coretax DJP untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak yang memerlukan penjelasan mengenai cara penghitungan pajak yang sesuai dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200.


Tidak Semua Penghasilan Kreator Konten Terdampak

PP 20/2026 mengatur penghasilan dari pekerjaan bebas secara spesifik. Kreator konten yang juga menjalankan usaha dagang atau jasa yang tidak bersifat personal, misalnya toko merchandise, penjualan produk digital yang berdiri sendiri, atau agency kreatif berbadan hukum, penghasilan dari kegiatan usaha tersebut memiliki perlakuan pajak yang berbeda dan tidak termasuk dalam kategori pekerjaan bebas menurut PP 20/2026.

Tiap situasi wajib pajak berbeda. Wajib pajak dapat berkonsultasi langsung ke kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200 untuk memperoleh kepastian sesuai kondisi masing-masing.


PP 20/2026 memisahkan penghasilan dari pekerjaan bebas dan penghasilan dari kegiatan usaha dalam konteks pengenaan PPh Final. Bagi influencer, youtuber, dan freelancer, ketentuan ini berarti kewajiban pajak mereka dihitung menggunakan tarif progresif berdasarkan UU PPh, bukan tarif final 0,5% yang berlaku bagi UMKM.


Artikel ini telah menjangkau 6 pembaca

*Konten ini bersifat edukasi. Dukung literasi perpajakan dengan memberikan apresiasi atau membagikan artikel ini.